Posisi kepala desa yang strategis mendorong proses pemilihan kepala desa menjadi ajang kontestasi yang acapkali diwarnai oleh. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. ABSTRAK: Dalam kondisi Pandemi COVID-l9, Pemerintah Kab. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Analisa Polemik Dan Apologi Pemekaran Provinsi Baru Dalam Penyelenggaraan Dan Penerapan Otonomi Daerah Perlindungan Hukum Penyewa Gedung Hotel Atas Penundaan Pelaksanaan Perjanjian Sewa Gedung Hotel Pada Masa Pandemi Covid-19 Partisipasi Politik Dan perilaku Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pada Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo) More recent articles Pilkades adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Desa. Pada saat pemilihan kepala desa Liba tahun 2016, partisipasi politik masyarakat masih kurang. Cara Memenangkan Pemilihan Kepala Desa. tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang terdapat pada. 000) Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1. TEMPO. d. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris. Bahwa Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a. 6 Tahun 2014 Pasal 31 ayat (1). 13. 20. Pemilihan kepala desa juga dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan. Berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak berpotensi akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, jika terdapat gesekan antarpendukung calon kepala desa. Pengertian Pemilihan Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh warga desa setempat. Wewenang Kepala Desa dalam menetapkan Perdes (pasal 26 ayat (2) huruf d). 7. (Pasal 3) Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota. bahwa tata cara pemilihan kepala desa dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kepala Desa sebelum-sebelumnya. Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun. penetapan. melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD. Mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014, lama masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. cara meneliti bahan pustaka yang ada. desa tersebut. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 24 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KABUPATEN MUARA ENIM. melindungi kepentingan masyarakat desa (Sosialismanto, 2001:191). BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 2 Pemilihan Kepala Desadilaksanakan serentaksecarabergelombang. (2) Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka. com. COM - Inilah cara meramal pemilihan kepala desa, pembahasan tentang aneka hal yang erat kaitannya dengan cara meramal pemilihan kepala desa serta keajaiban-keajaiban dunia lainnya. Web8. Pilkades di Kabupaten Banyuasin, yang meliputi 161 desa, dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Banyuasin. Biaya-biaya lainnya dari tahapan. 17. 7 Sementara itu, dalam penelitian hukum normatif digunakan beberapa pendekatan, yakni, pendekatan perundang-undangan. . Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilaksanakan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan lebih dari 1 (satu) tahun. 15. . Kini, dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”). bahwa penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 5. Dengan prinsip pemilihan yang dilakukan secara langsung, umum, 2. (Lebih lanjut LIHAT artikel: Pilkades Adalah ). Amirotun Sholikhah: Perilaku Politik Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa tahun masa jabatan Kepala Desa berakhir, pada bulan Maret tahun 2013 Desa Kutasari Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah menye lenggarakan pesta demokrasi yaitu pemilihan Kepala Desa. 4 dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 Nomor 20, Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 159); 12. Pemilihan Kepala Oesa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa adalah pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan kepala melalui musyawarah desa. 12. 15. Pemberhentian Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa secara serentak adalah pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa. Menjamin agar seluruh pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dapat berjalan dengan tertib, aman dan teratur; Pertama, pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. P/HUM/2016, ketentuan Pasal 31 ayat (2). 14. Reporter. Webrencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Penyelesaiaan Sengketa Pemilihan Kepala Desa; c. PORTALJABAR, KAB. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 3. Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, kita mengacu pada Pasal 37 ayat (6) UU Desa yang berbunyi: (1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Tematik. Panitia pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia PemilihanWebPemilihan Kepala Desa di Desa Minton Tahun 2013 Kecamtan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara) Oleh : Yeremias Tomoning2 ABSTRAK Dalam sistem pemilihan kepala desa tidak terlepas dari dinamika dalam perkembangan politik lokal di tingkat desa. Pilkades adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Desa. bagaimana cara melakukan pemilihan kepala desa antar waktu apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri sebelum masa kepemimpinan kades habis. Pilkades tidak semata perebutan kekuasaan atau bagaimana strategi kampanye KUNINGAN (Mass) – Pemilihan Kepala Desa (pilkades) merupakan wujud demokrasi langsung di Desa karena rakyat turut serta dalam pemerintahan untuk memilih pemimpin di desanya. 12. 3. Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang. Terkait dengan tata cara pemilihan kepala desa antar waktu, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian. TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REMBANG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 29. 835 desa menggelar Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak pada 2019 hingga April 2020 mendatang. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. WebDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Pemilih adalah pendu duk desa yang. Belum Tersedia. 12. bahwa kondisi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum serta. 13. memonitoring pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; 5. Dalam konteks Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya, serta ditambah. Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. 14. Format Surat Lamaran Calon Kepala Desa . Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1. menyusun tata tertib BPD 7. Pasal 10 Tanggung jawab P2KD dalam. Seperti yang telah diatur dalam Undang -Undang tentang Desa bahwa Pilkades. Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Asalkan,anda tetap memperhatikan apa saja syarat pemilihan kepala desa. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA TENT ANG. (2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, dengan ini disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan masa jabatan kepala desa, berikut ini kami sampaikan hal-hal di bawah ini: 1. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnyadisebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentukBupati dalam mendukungpelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Pemilihan kepala desa dan penyelesaiannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keputusan Bupati/Walikota untuk menyelesaikan pemilihan kepala desa, sedangkan jabatan Bupati. Undang-Undang Nomor28Tahun. 1. 000 (semula Rp Rp 550. pemungutan suara; dan d. Beranda. Tata cara Pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah. bahwa pemilihan Kepala Desa masa jabatan tahun 2021 -202 7 telah dilaksanakan secara serentak di 8 9 (delapan puluh sembilan ) desa pada tanggal 27 Oktober 202 1 dan telah ditetapkan calon kepala Desa. 27 Februari 2023 15:15 Diperbarui: 27 Februari 2023 15:17 2437. Rujukan hukum yang dapat digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 20 Penyaringan bakal Calon Kepala Desa (penyampaian visi misi dan wawancara Bakal Calon Kepala Desa) 4. TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REMBANG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 29. Pemilihan Kepala Desa antar waktu. 338. 000 (semula Rp 500. Konsumsi ringan maupun berat Pengamanan kotak suara dan TPS pada saat pemungutan suara Pembuatan TPS dan kelengkapan lainnya d. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut. Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung. 14. GARUT - Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2023 sudah memasuki tahapan penelitian kelengkapan atau klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon (balon) kepala desa (kades). dan Pasal 5 undang-undang tersebut, sebagai berikut: “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika”. Pasal I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". i. Web15. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemilihan. (2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun. b. Pasal. Penandatanganan Berita Acara 6. Normatifnya, untuk pertama kali, rapat pemilihan pimpinan BPD dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. LAMPIRAN-LAMPIRAN A. 14. pemilihan kepala desa kepada Ketua Panitia Pemilihan di kabupaten. berusaha mengendalikan kelompok lain dengan berbagai cara, selalu melibatkan kekuasaan dan wewenang, maka yang terjadi adalah. 12. TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang adalah pemilihan Kepala Desa untuk sebagian Desa dalam wilayah Daerah yang dilaksanakan pada hari yang sama dalam setiap gelombang. menyusun jadwal monitoring pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; 3. Perda ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 6 April 2015. Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 5. sumber daya kekuasaan oleh para calon kepala Desa dalam pemilihan langsung. 18. pentingnya kedudukan kepala desa, maka pemilihan kepala desa sejak lama selalu menjadi pusat perhatian. NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REMBANG, Menimbang : a. bahwa untuk terselenggaranya pemilihan kepala desa. b. Calon-calon kepala desa duduk di tempat yang lebih tinggi. Panitia pemilihan Kepala Oesa Tingkat Oesa yang selanjutnya disebut Panitia pemilihan Tingkat Oesa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPO untukWebTATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEMANGGUNG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian. 8. Pemilihan Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1WebAuthors. (3) Panitia Pemilihan selama Proses pencalonan sampai dengan pemilihan Kepala Desa berkewajiban : a. 4. 11. Kompasiana adalah platform blog. Aturan Pilkades Untuk menambah wawasan, maka kita harus membuka mengenai aturan negara yang menjadi panduan proses pemilihan kepada Desa. Penetapan Tata Cara pelaksanaan pemilihan. Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 7. fotocopy ijasah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau. 72/2020)7. Yang membedakan Pemilihan Kepala Desa tahun 2014 dengan Pemilihan Kepala Desa sebelumnya adalah waktu untuk mempersiapkan segala sesuatu mengenai Pemilihan Kepala Desa. 3. Penjabat Kepala Desa adalah seseorang yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu; 18. Angelino (1931) memperkuat tesis Soetardjo, menjelaskan bahwa. melestarikan cara memilih Kepala Desa sebagai wujud demokrasi didesa, yang mana Kepala Desa dipilih secara langsung oleh segenap warga masyarakat desa sejak dahulu hingga saat. Disaat sebelum dan sesudah terjadinya Pemilihan Kepala desa berlangsung keadaan yang terjadi cukup kondusif, seperti yang diketahui masyarakat Desa Tanjung Muara sangat menyambut kegiatan Pemilhan Kepala Desa. khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. Dalam pemilihan kepala desa turut terjadi perebutan kekuasaanWeb13. Pemilihan kepala desa merupakan salah satu. bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa telah diatur dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang, namun dalam rangka menampung perkembangan tuntutan dan kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, maka perlu diganti;PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUTAI KARTANEGARA, Menimbang : a. Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Mengingat : 1. 1. 1. sebanyak 1664 pemilih dari 1913 6Halili, 2009, Praktik Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi di DesaSementara itu menurut Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 1 (5), Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sayyid Abdurrahman Al-Gadri Kec. 2 Dalam perkembangannya rumusan “secara demokratis” tersebut menimbulkan perdebatan panjang tentang pemilihan kepala daerah seperti apakah yang masuk dalam rumusan tersebut. melaksanakan penetapan daftar pemilih sementara danCara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang; Mengingat : 1. Konsiderans Menimbang: bahPoint 1 : Bahwa saat ini calon kepala desa dapat berasal dari luar desa atau tidak harus berdomisi di desa setempat. sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah menikah;TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANJAR, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pilkades5. Terkait dengan pertanyaan diatas, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun. CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. Pemilihan kepala desa juga dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan. Rabu, 15 Februari 2023 | 16:12 WIB. Peraturan Daerah. apabila sampai dengan batas waktu 4 (empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pemilihan Kepala Desa belum dapat dilaksanakan, Panitia Pemilihan melaporkan Kepada BPD; d. 12. Labuhan Haji Kab. Pemilihan kepala desa menjadi peristiwa penting bagaimana masyarakat desa memilih pemimpinnya. Mengenai tata cara pemilihan kepala desa diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa. Velda Verosa Ignasia Makadada Abstract. 10. Pemilihan dengan mekanisme keterwakilan adalah Pemilihan Calon anggota BPD dari unsur wakil dan masyarakat desa di wilayah pemilihan dalam desa 12. (2) Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang, yang terdiri dari Perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. Akibatnya dinamika konflik politik dalam pemilihan kepala desa seringkali meruncing menjadi konflik kekerasan. MANAJEMEN KONFLIK PASCA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA ERA BARU KECAMATAN TELLU LIMPOE KABUPATEN SINJAI Disusun dan Diusulkan Oleh : EDI Nomor Stambuk : 105640 156712. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf b angka 10 diubah. Mengumumkan Hasil Akhir Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang jalannya pemilihan kepala desa; III. Berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak berpotensi akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, jika terdapat gesekan. 7. Selama ini, terkait dengan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Gresik didasarkan dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. 13. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa. Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan 1 ( satu ) kali atau bergelombang.